Cyber
Crime
Cyber
Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet
dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah
yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak
cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan
dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika
informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi
lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.